Rabu, 14 April 2010

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INVESTIGASI ATAS KASUS PT BANK CENTURY Tbk

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INVESTIGASI ATAS KASUS PT BANK CENTURY Tbk

Pendahuluan
Pemeriksaan Investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk (BC) dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta memperhatikan Surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) No PW/5487/DPRRI/ IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/ Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century. Sesuai dengan surat DPR tersebut, pemeriksaan ini meliputi:


1. Dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik;
2. Jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara yang telah diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century; dan
3. Status dan dasar hukum pengucuran dana setelah peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR.

Untuk memenuhi pemerintahan DPR tersebut di atas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merumuskan tujuan pemerikasaan investigasi atas kasus BC sebagai berikut (1) Menilai apakah pengawasan BC oleh Bank Indonesia (BI) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (2) Menilai apakah pemberian Fasilitas pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (3) Menilai apakah proses pengambilan keputusan penyalamatan BC telah sesuai dengan ketentuan dan didukung dengan data yang dapat diandalkan; (4) Menilai apakah penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (5) Menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang dapat merugikan bank.

Pemeriksaan dilakukan pada Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Century (BC), serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan lapangan berlangsung dari tanggal 2 September 2009 s.d. 17 November 2009.

Dalam pemeriksaan ini, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK tahun 2007.Sesuai SPKN, BPK telah meminta tanggapan atas hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa.

Gambaran Umum
BC adalah hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC pada bulan Desember tahun 2004. Berdasarkan hasil pemeriksaan BI, dalam kurun waktu tahun 2005 s.d. 2008, BC mengalami berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilkan surat-surat berhaga (SSB) yang berkualitas rendah, dugaan pelanggaran Batas Maksimal Pemberitaan Kredit (BMPK) oleh pengurus bank, dan dugaan pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN).

Sejak tanggal 29 Desember 2005, BC dinyatakan berada "dalam pengawasan intensif oleh BI karena permasalahan terkait SSB dan perkreditan yang berpotensi menimbulkan kesulitan, serta membahayakan kelangsungan usaha bank. Kemudian pada tanggal 6 November 2008, BI menetapkan BC sebagai bank "dalam pengawasan khusus" dengan posisi rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada saat itu 2,35%.

Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dihadapinya, pada tanggal 14,17, dan 18 November 2008, BC menerima Fasilitas Pendanaan Jngka Pendek (FPJP) dari BI dengan total sebesar Rp689 miliar.

Setelah menerima FPJP, kondisi BC terus memburuk yang ditandai dengan menurunnya CAR per 31 Oktober 2008 menjadi negatif 3,53%, sehingga dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 20 November 2008, BI menetapkan BC sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Keputusan tersebut disampaikan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Surat BI No. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya.

Selanjutnya, setelah melalui proses pembahasan, dalam Rapat KSSK tanggal 21 November 2008, dan dengan Keputusan NO.04/KSSK.03/ 2008, KSSK menetapkan:

1. PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008; dan
2. Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama kepada LPS untuk dilakukan penanganan sesuai dengan UU 24 Tahun 2004 tentang LPS. Sesuai Pasal 21 ayat (3) UU LPS, LPA melakukan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi (KK) menyerahkan penanganannya kepada LPS.

Keputusan KSSK tersebut kemudian dijadikan pertimbangan oleh KK untuk mengeluarkan Keputusan KK No 01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008 yang menetapkan:

1) Menyerahkan penanganan PT Bank Century Tbk yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS; dan
2) Penanganan bank gagal sebagaimana yang dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. Setelah penyerahan tersebut, dalam rangka penanganan LPS telah melakukan tindakan penanganan BC, antara lain, mengganti direksi dan komisaris, serta mengeluarkan dana untuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,76 triliun yang dikucurkan secara bertahap sejak tanggal 24 November 2008 s.d. 24 Juli 2009.

Temuan Pemeriksaan
Sebagaimana tujuan pemeriksaan yang telah diuraikan di atas, BPK mengelom-pokan temuan pemeriksaan menjadi lima kelompok yaitu (1) proses merger dan pengawasa BC oleh BI, (2) pemberian FPJP; (3) penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS; (4) penggunaan dana FPJP dan PMS; dan (5) praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.

Proses Merger dan Pengawasan BC oleh BI

1. BC adalah hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC Merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC Chinkara adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Bahama. Pemegang saham mayoritas Chinkara adalah RAR.

Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam RDG BI tanggal 27 November 2001. Persetujuan akuisisi diberikan oleh BI walaupun Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara. RDG BI juga mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan CAR 8%.

Ijin akuisisi pada akhirnya diberikan pada tanggal 5 Juli 2002 walaupun dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC. BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut, walaupun berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 s.d 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut antara lain yaitu:

a. Pada CIC terdapat transaksi SSB fiktif senilai USS25 juta yang melibatkan Chinkara, dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban General Sales Management (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas serta pelanggaran PDN,

b. Pada Bank Pikko terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukarkan dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memilki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.

Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan dalam persetujuan akusisi tanggal 5 Juli 2002 dari BI. Persyaratan tersebut antara lain adalah apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa Chinkara sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau dinyatakan "tidak lulus" dalam penilaian fit and proper test, maka BI akan membatalkan persetujuan akuisisi pada Bank Pikko dan Bank Danpac.

Pada tanggal 6 Desember 2004, BI membenkan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut. Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan Catatan Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwB1 (SAT) kepada Deputi Gubernur/ DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DGS (AN) pada tanggal 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah (1) SSB pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI, dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran keuangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger dan (2) Hasil Fit and Proper Test "sementara" atas pemegang saham (RAR) yang dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.

Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG akan tetapi hanya dilaporkan dalam Catatan Direktur DPwB1 (SAT) tanggal 22 Juli 2004 tersebut di atas. Dalam proses pemberian ijin merger terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) atas Disposisi Gubernur BI (BA) yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI (BA) membenkan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan. Dalam keterangan dan Surat BA kepada Pjs. Gubernur BI tanggal 2 November 2009, BA menyatakan bahwa BA tidak pernah memberikan disposisi yang menyatakan bahwa merger mutlak diperlukan dan BA juga menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi oleh Direktur DPwBi (SAT) dalam Catatan yang disampaikan kepada DGS (AN) dan DpG (AP) tersebut.

BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana yang diatur dalam (1) Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 3251 KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum;(2) SK Direksi BI No.31/147/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif; dan 3) Peraturan BI (PBI) No.2/1 PBl/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No.5/25/PBI/ 2003 tanggal 10 November 2003.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.

2. BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh BC selama tahun 2005 s.d. 2008.

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan BI atas BC yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi CAR BC per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132.5%. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.3/21/PBI/ 2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI Np.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBl/ 2005, seharusnya BC ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan khusus" sejak Laporan Hasil Pemeriksaaan BI atas BC diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005.

Atas usul Direktur DPw81 (RS), dan disetujui oleh DpG Bidang 6 (SCF), BC hanya ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan intensif". Bank yang ditempatkan "dalam pengawasan khusus" adalah bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu enam bulan (bisa diperpanjang selama tiga bulan), Apabila dalam periode tersebut temyata permasalahan bank tidak terselesaikan, maka BI akan menyatakan sebagai bank gagal. Sedangkan bank "dalam pengawasan intensif" adalah bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tanpa ada batasan waktu yang jelas.

Nilai CAR BC per 28 Februan 2005 menjadi sebesar negatif 132,5% terutama disebabkan adanya aset berupa SSB sebesar USD203 juta yang berkualitas rendah, diantaranya sebesar USD116 juta masih dikuasai oleh pemegang saham. BI menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian (PPAP) terhadap SSB tersebut, walaupun menurut PBI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, seharusnya atas SSB tersebut dilakukan PPAP atau penyisihan sebesar 100%. Hal tersebut merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan BC agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan hal ini disetujui oleh BI sebagai pengawas bank. Bt menyetujui kondisi tersebut dengan atasan karena pemegang saham telah berkomitmen untuk menjualkan SSB bermasalah serta membuat skema penyelesaian melalui skema Assefs Management Agreement (AMA) dan skema Assef Sales and Purchase Agreement (ASPAJ. Akan tetapi komitmen dan skema penyelesaian tersebut tidak
pernah dilaksanakan oleh PSP. Sementara itu, pengawas BI tidak memerintahkan manajemen BC untuk melakukan penyisihan dan tidak mengakui adanya kerugian atas SBB tersebut.

Jika BI bertindak tegas terhadap BC terutama mengenai penerapan ketentuan mengenai penyisihan SSB, maka nilai CAR BC menjadi negatif dan sesuai dengan ketentuan BI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank, BC seharusnya ditempatkan "dalam pengawasan khusus" sejak tanggal 31 Oktober 2005. Penempatan BC hanya "dalam pengawasan intensif" mengakibatkan tidak adanya kekuatan bagi BI untuk memaksa pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang jelas, serta tidak memberikan kepastian hukum bagi BI untuk mengambil tindakan jika pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal tersebut di atas melanggar ketentuan:

1) PBI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa SBB yang tidak diperdagangkan di bursa efek, tidak terdapat informasi nilai pasar secara transparan, dan tidak memiliki peringkat investasi, maka SSB tersebut dinilai macet dan harus dibentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) 100%.

2) PBI No.3/21/PBI/ 2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang mengatur bahwa bank yang tidak dapat memenuhi modal minimum (CAR) 8% akan ditempatkan dalam pengawasan khusus sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI NO.7/38/PBI/ 2005 yang mengatur bahwa bank ditempatkan dalam pengawasan khusus bila memenuhi satu atau lebih kriteria yakni CAR di bawah 8% atau rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM, dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat atau berdasarkan penilaian BI mengalami kesulitan likuiditas yang mendasar.

b. Sejak tahun 2005 s.d. 2007. Hasil Pemeriksaan BI menemukan adanya pelanggaran Batas Maksimum Pembenan Kredit (BMPK) dalam kegiatan BC. namun BI tidak mengambil tindakan yang tegas. Pelanggaran BPMK tersebut antara lain melalui pembelian SSB valas yang berkualitas rendah, penetapan antar bank yang menurut Bankers Almanak Tahun 2003 tidak termasuk dalam Top 200. dan pemberian fasilitas Letter of Credit{UC) yang hanya dijamin dengan Bankers Acceptance.

Hal tersebut melanggar ketentuan PBI No.7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK selam dikenakan sanksi administrasi, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, pemegang saham, maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dakan Pasal 49 Ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998.

c. Sejak tahun 2004, BC melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PDN sehingga sesuai ketentuan, BC seharusnya diberikan sanksi denda sebesar Rp22 miliar. Dalam pelaksanaannya, BI membenkan keringanan denda sebesar 50% sehingga BC hanya membayar sanksi denda sebesar Rp 11 miliar.

Pemberian keringanan denda tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.7/37/PBI/ 2005 tentang PDN Bank Umum yang mengatur bahwa bank wajib memelihara PDN secara keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari modal dan untuk necara setinggi-tingginya 20% dari modal tengah hari kerja dan akhir hari kerja. Terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut selain dikenakan sanksi administrasi juga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp250 juta setiap hari pelanggaran.

d. Pengawas BI juga tidak mengungkapkan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus bank, dan pihak-pihak terkait dengan BC yang mengakibatkan kerugian BC. seperti pembenan kredit dan fasilitas L/C yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif. Pelanggaran- pelanggaran tersebut baru diungkapkan oleh Tim Investigasi BI pada saat BC telah ditangani oleh LPS (tahun 2008 s.d. 2009).

Hal tersebut menunjukkan bahwa BI tidak bertindak tegas dalam penerapan ketentuan BI terhadap pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh BC. Bi membiarkan BC melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah BC masih memenuhi kecukupan modal (CAR) dengan cara membiarkan BC melanggar ketentuan PBI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum. BI baru bersikap tegas menerapkan ketentuan BI mengenai PPAP pada saat BC telah ditangani oleh LPS.

Pemberian FPJP
3. Sehubungan dengan kesulitan likuiditas yang dihadapinya, BC mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun. BI kemudian memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut perhitungan BI adalah positif 2,35% (posisi 30 September 2008). Sementara itu, PBI No.10/26/ P8I/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%. Dengan demikian, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Pada tanggal 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pembenan FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif, padahal menurut data BI posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8% yaitu berkisar antara 10,39 % s.d. 476,34% dimana satu-satunya yang CAR-nya di bawah 8% adalah BC.

Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar BC dapat memperoleh FPJP.

Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC sebesar Rp502,07 miliar pada tanggal 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp356,81 miliar dan tanggal 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar. Kemudian, pada tanggal 18 November 2008, BC mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp319,26 miliar. Permohonan tersebut disetujui sebesar Rp187,32 miliar dan kemudian dicairkan oleh BI pada hari yang sama. Dengan demikian, total pemberian FPJP adalah sebesar Rp689 miliar. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR BC pada tanggal 31 Oktober 2008 (sebelum persetujuan FPJP) sudah negatif 3,53%.

Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/30/PBI/ 2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp467,99 miliar ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP.

Hal ini melanggar ketentuan PBI No 10.26/PBI/2OO8 juncto PBI No 10/30/ PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.

Penetapan BC sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan Penanganannya oleh LPS

4. Sejak tanggal 6 November 2008, BC ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan khusus", untuk itu BI menempatkan pengawas bank di BC, sehingga BI mempunyai akses yang cukup untuk memperoleh data BC yang mutakhir. Sesuai dengan ketentuan dalam FBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/ 2005, bank yang berstatus "dalam pengawasan khusus" dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.

Sesuai dengan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/ 2005, pemegang saham bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus diberikan waktu selama enam bulan (diperpanjang selama tiga bulan) untuk menyelesaikan permasalahan bank. Apabila dalam periode tersebut permasalahan bank tidak terselesaikan maka bank tersebut akan ditetapkan oleh BI sebagai bank gagal. Meskipun BC baru pada tanggal 6 November 2008 ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan khusus", namun dalam RDG BI tanggal 20 November 2008 pukul 19.44 WIB, BI menetapkan BC sebagai "Bank Gagal." Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

a). CAR BC posisi 31 Oktober 2008 adalah negatif 3,53% dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8% sehingga bank dinilai insolvent. Hal ini disebabkan sampai dengan saat ini pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil;

b). Kondisi likuiditas yakni Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah tanggal 19 November 2008 masih positif sebesar Rp134 miliar (1,85%), namun terdapat kewajiban Real Time Gross Settlement (RTGS) dan kliring yang belum diselesaikan oleh BC sebesar Rp401 miliar, sehingga GWM Rupiah kurang dan 0%. Di samping itu, kewajiban yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2008 adalah sebesar Rp458 miliar.

Selanjutnya, RDG membahas analisis dampak sistemik dan penetapan BC sebagai "Bank Gagal". Hasil analisis BI atas dampak kegagalan BC menggunakan lima aspek yakni dampak kepada institusi keuangan, dampak kepada pasar keuangan, dampak kepada sistem pembayaran, dampak kepada sektor riil, dan dampak kepada psikologi pasar. Hasil analisis tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian yang tinggi terutama terhadap psikologi pasar/masyarakat yang selanjutnya dapat memicu ketidakpastian/ gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran.

Berdasarkan analisis tersebut, RDG BI menetapkan bahwa BC adalah "Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik". Keputusan RDG tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dengan Surat No.10/232/GBI/ Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penetapan Tindak Lanjutnya.

Sebelum BI mengirimkan Surat No.10/232/GBI/ Rahasia tanggal 20 November 2008, KKSK telah beberapa kali melakukan rapat konsultasi untuk membahas kondisi BC. Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh unsur-unsur BI, Departemen Keuangan, dan LPS pada tanggal 14, 17,18, dan 19 November 2008. Setelah menerima Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/ Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK yang diawali dengan Rapat Konsultasi KSSK tanggal 21 November 2008 pukul 00.11 s.d. 05.00 WIB. Rapat Konsultasi tersebut didahului dengan presentasi BI yang menguraikan BC sebagai bank gagal dan analisis dampak sistemiknya.

Berdasarkan notulen Rapat Konsultasi KSSK tersebut, diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya (LPS, Departemen Keuangan, dan Bank Mandiri) pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa BC ditengarai berdampak sistemik. Menanggapi pernyataan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan bahwa sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/ biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

Setelah Rapat Konsultasi KSSK tersebut di atas, selanjutnya diadakan Rapat Tertutup KSSK pada tanggal 21 November 2008 pukul 04.25 WIB s.d. 06.00 WIB, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (SMI) selaku Ketua KSSK, Gubemusr BI (BO) selaku Anggota KSSK, dan Sekretaris KSSK (RP). Rapat tersebut memutuskan BC sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/ Rahasia tanggal 20 November 2008 dan menetapkan penanganan BC kepada LPS sesuai dengan (JU No.24 Tahun 2004 tentang LPS.

Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008 pukul 05.30 WIB s.d. selesai yang dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KK, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS masing-masing sebagai anggota KK. Rapat tersebut memutuskan (1) Menyerahkan penanganan BC yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS; (2) Penanganan bank gagal tersebut dilakukan dengan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS. Keputusan Rapat KK tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KK No.01 /KK.01 /2008 tanggal 21 November 2008.

Penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK dilakukan berdasarkan Perppu No.4 Tahun 2004 tentang JPSK dan penyerahan penanganan BC oleh KK kepada LPS dilakukan berdasarkan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS.

Terhadap proses penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
a. BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi BC kepada KSSK.

Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/ Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya, antara lain menyatakan bahwa untuk menaikkan CAR BC posisi 31 Oktober 2008 dari negatif 3,53% menjadi 8%, dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp632 miliar, namun jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi BC selama bulan November 2008. Selain itu, BI juga menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas sampai dengan tiga bulan ke depan adalah sebesar Rp4.792 miliar.

Keputusan KSSK yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan pada hari Jumat pagi tanggal 21 November 2008. Pada hari Minggu tanggal 23 November 2008, Dewan Komisioner LPS mengadakan rapat untuk menetapkan biaya penanganan BC. Sebelum rapat dimulai dilakukan pertemuan informal antara LPS dan pengawas bank dari BI. Dari hasil pertemuan tersebut, LPS memperoleh informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk setoran modal agar mencapai CAR 8% adalah sebesar Rp2,6 triliun. Peningkatan biaya penanganan dari semula Rp632 miliar pada hari Jumat tanggal 21 November 2008 menjadi Rp2,6 triliun (nilai ini disesuaikan oleh LPS menjadi Rp2,77 triliun) pada hari Minggu tanggal 23 November 2008 terjadi bukan karena adanya transaksi baru pada hari Sabtu dan Minggu, melainkan karena adanya perubahan asumsi terutama mengenai penilaian SSB valas yang semula dinilai lancar, kemudian setelah bank ini ditangani oleh LPS, BI menilai SSB tersebut sebagai
aset macet sehingga harus disisihkan 100%.

Berdasarkan informasi pengawas bank dari BI tersebut, Dewan Komisioner LPS memutuskan bahwa biaya penanganan BC dan penyetoran pendahuluan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS kepada BC adalah sebesar Rp2.776 miliar. Keputusan Dewan Komisioner (KDK) LPS tersebut dituangkan dalam KDK LPS No.KEP-18/DK/ XI/2008 tanggal 23 November 2008.

Peningkatan biaya penanganan ini, kemudian dibahas dalam Rapat KSSK tanggal 24 November 2008. Terkait hal ini, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dalam rapat tanggal 24 November 2008 mempertanyakan kemampuan BI untuk melakukan assessment mengenai profil pemegang saham dikaitkan dengan risiko bank, karena apabilayudgemenf BI atas BC diragukan kredibilitasnya, maka hasil assessment atas potensi klaim potensi risiko sistemik yang diputuskan KSSK dapat dipertanyakan kredibilitasnya, sehingga secara fundamental akan berpengaruh terhadap penilaian kemampuan KSSK untuk melakukan assessment risiko sistemik.

Selain itu, Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner LPS juga mempertanyakan judgement BI yang tidak memacetkan (mengakui kerugian) atas surat berharga yang dijamin AMA sebelum digelarnya Rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008.

Tanggapan Gubernur BI atas hal tersebut adalah bahwa Pemerintah telah memutuskan pengambilalihan BC dan diharapkan tidak mengambil policy lain yang dapat menjadi blunder dan berdampak lebih buruk. Dan saat pengambilan keputusan KSSK sampai dengan ke belakang, BI sesuai dengan proporsinya akan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan dalam rangka pengawasan BC.

Koreksi atas PPAP yang dilakukan BI merupakan permasalahan yang sebelumnya telah diketahui BI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahunan BI terhadap BC dari tahun 2005 s.d. Desember 2008. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas SSB dan aktiva-aktiva produktif lainnya setelah BC diambil alih oleh LPS. Kebutuhan biaya penanganan tersebut terus meningkat seiring dengan adanya perhitungan baru yang dilakukan BI, masing-masing tanggal 27 Januari 2009 dan 21 Juli 2009, sehingga pada akhirnya biaya penanganan menjadi Rp6,7 triliun.

Peningkatan kebutuhan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan CAR berdasarkan assessment yang dilakukan oleh BI. Rincian assessment yang dilakukan BI adalah sebagai berikut:

No

Posisi

Tanggal
Assessment
Oleh BI

CAR

Kebutuhan
PMS
Kumulatif (Rp.miliar)

1

31 Oktober 2008

20 November 2008

Negatif 3,53%

632

2

20 November 2008

23 November 2008

Negatif 35,92%

2.776

3

31 Desember 2008

27 Januari 2009

Negatif 19,21%

6.132

4

30 Juni 2009

24 Juli 2009

Positif 8%

6.762
Menurut perhitungan BPK, jika PPAP atas aktiva produktif diterapkan sesuai ketentuan, maka CAR BC per tanggal 20 November 2008 adalah sebesar negatif 257,90%, dengan kebutuhan tambahan modal yang diperlukan untuk mencapai CAR 8% sebesar Rp4.233.40 miliar. Dengan demikian, seharusnya BI sudah dapat menginformasikan kepada KSSK mengenai kondisi BC tersebut pada Rapat KSSK tanggal 21 November 2008, sehingga KSSK dapat mengambil kesimpulan berdasarkan data yang lebih lengkap dan mutakhir.

BPK berkesimpulan bahwa BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi BC pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK melalui Surat Gubernur BI No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008. Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP (pengakuan kerugian) atas SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah BC diserahkan penanganannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6.7 triliun.

b. BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC.

Analisis dampak sistemik dalam penetapan BC sebagai "Bank Gagal" menggunakan kriteria yang dimuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation Between The Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of The European Union On Cross Border Financial Stability tanggal 1 Juni 2008 (selanjutnya disebut MoU). Dalam MoU tersebut disepakati empat aspek sebagai dasar penentuan dampak sistemik yaitu aspek institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, dan sektor riil, yang diukur dengan indikator kuantitatif. Dari keempat aspek tersebut, BI hanya menggunakan indikator kuantitatif untuk aspek institusi keuangan, sedangkan untuk aspek lainnya lebih mendasarkan pada pertimbangan kualitatif. Selain keempat aspek tersebut, BI juga mempertimbangkan aspek lain yaitu aspek psikologi pasar. Hasil analisis kuantitatif terhadap aspek institusi keuangan oleh BI adalah sebagai berikut:



Kriteria

Pertanyaan

PT Bank Century Tbk

Fungsi

Apakah fungsi bank sangat penting dalam industri perbankan?

Tidak.
• DPK Bank / DPK Industri : 0,68%
• Kredit Bank / Kredit Industri : 0,42%

Hubungan dengan nasabah

Apakah peranan bank dalam melayani nasabah?

Dari sisi kredit, mayoritas diberikan untuk modal kerja (76,58%), serta untuk membiayai sector industri pengolahan (21,79%), perdagangan, restoran dan hotel (22,93%), dan jasa-jasa dunia usaha(28,47% ). Namun dilihat dari pangsa kreditnya terhadap industri (0,42%), maka perannya relatif kecil.
Dari segi penghimpunan dana, sebagian besar dihimpun dalam bentuk deposito 84,82%.

Size / ukuran bank

Bagaimana ukuran (size) bank dibandingkan terhadap industry?

Kecil (tidak signifikan)
• Aset bank/aset industri : 0,72%
• DPK bank/DPK industri : 0,68%
• Kredit bank/kredit industri : 0,42%

Substitu-lability

Apakah fungsi bank dapat digantikan oleh bank lain?

Ya. Terdapat banyak bank sejenis dalam industry perbankan.

Keterkaitan

Bagaimana kaitan antara bank dengan bank lain dalam industri perbankan?

Relatif signifikan .
• Transaksi antar bank aktiva/total aset : 24,28%
• Transaksi antar bank pasiva/total kewajiban: 19,34%

Dari penilaian terhadap kelima aspek tersebut BI menyimpulkan bahwa dari aspek institusi keuangan dan sektor riil menunjukkan aspek pengaruh BC adalah
low to medium impact, namun dengan mempertimbangkan aspek psikologi pasar. BI berpendapat bahwa BC ditengarai berdampak sistemik yang dapat memicu ketidakpastian; gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran.

Hasil analisis BPK terhadap proses assesment terhadap dampak sistemik oleh BI menunjukkan bahwa;

1) Terdapat inkonsistensi dalam penerapan MoU Uni Eropa yaitu dengan penambahan satu aspek berupa aspek psikologi pasar dalam pembuatan analisis dampak sistemik BC yang dilakukan oleh BI. Selain itu, BI juga tidak menggunakan indikator kuantitatif dalam melakukan penilaian terhadap dampak selain dampak pada institusi keuangan. Assessmenf pada masing-masing aspek lebih banyak didasarkan pada judgement dan mengandung sejumlah kelemahan dalam penentuan indikatornya.

2) Proses pembuatan analisis dampak sistemik BC terkesan tergesa-gesa karena hanya dibuat dalam waktu dua hari dengan menggunakan suatu metode yang baru pertama kali digunakan dan belum pernah diujicobakan sebelumnya.

3) Data yang digunakan adalah data yang tidak mutakhir karena menggunakan data per 31 Oktober 2008 bukan data yang paling dekat dengan tanggal penetapan BC sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik (tanggal 20 November 2008). Sementara, posisi CAR yang digunakan untuk menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah posisi tanggal 31 Oktober 2008.

KSSK juga tidak mempunyai suatu kriteria yang terukur untuk menetapkan dampak sistemik BC. tetapi penetapannya lebih didasarkan kepada judgement. Dari aspek institusi kuangan terlihat bahwa size BC tidak signifikan dibandingkan dengan industri perbankan secara nasional, namu KSSK lebih memperhatikan aspek psikoloc pasar yang dapat menurunkan kepercayaa masyarakat terhadap perbankan secara keseli ruhan yang pada akhirnya dapat mempengarul stabilitas ekonomi dan keuangan, maka KSSI menetapkan BC sebagai bank gagal yang bei dampak sistemik.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahw KSSK menetapkan BC sebagai bank gag; berdampak sistemik serta menetapkan penan ganannya kepada LPS mengacu pada Perpp No 4 Tahun 2008. Tetapi proses pengambila keputusan tersebut tidak dilakukan berdasai kan data kondisi bank yang lengkap dan mi takhir, serta tidak berdasarkan kriteria yan terukur.

5. Berdasarkan Keputusan KSSK No 04 KKSK.03/2008 tanggal 21 November 2008, KSSI menetapkan BC sebagai bank gagal berdampa sistemik dan menetapkanpenangana nnya kepad LPS s esuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentan LPS. Mengacu kepada Keputusan KSSK tersebu KK kemudian menerbitkan Keputusan KK No 01 KK.01/2008 tanggal 21 November 2008 yan isinya (1) Menyerahkan penanganan BC yan merupakan bank gagal yang berdampak sistemi kepada LPS; (2) Penanganan bank gagal sebe gaimana dimaksud pada diktum pertama dilakuka sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentan LPS. Walaupun Keputusan KK mendasarkan pad Keputusan KSSK, namun tidak ditemukan adany penyerahandan/ atau korespondensi mengenai p nyerahan BC dari KSSK kepada KK.

UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS telah mengatur beberapa ketentuan mengenai keberadaan dan tugas Komite Koordinasi sebagai berikut Dalam Jutaan Rupiah:

a. Pasal 1 angka 3 "Lembaga Pengawas Perbankan yang selanjutmya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Bank Indonesia."

b. Pasal 1 angka 9 "Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

c. Pasal 21

1. LPS meminta pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

2. LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.

3. LPS melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi menyerahkan penanganannya kepada LPS.

d. Penjelasan Pasal 21 ayat (2) "Komite Koordinasi adalah komite yang akan diben tuk berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam kenyataannya kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, BI dan LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU LPS belum pernah dibentuk berdasarkan UU. Sementara Perppu No.4 tahun 2008 tentang JPSK tidak mengatur pembentukan KK namun mengatur pembentukan dan tugas KSSK. Perppu
No.4 tahun 2008 juga tidak mengatur hubungan kerja antara KK dan KSSK.

BPK berkesimpulan bahwa dari semua ketentuan yang ada, menunjukkan pada saat penyerahan BC dari KK kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan (sebagai Ketua), Gubernur BI (sebagai Anggota), dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai Anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU No.24 tahun 2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS.

6. Berdasarkan Keputusan KK No.01/KK.01/ 2008 tanggal 21 November 2008, KK menyerahkan penanganan BC yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS. Penanganan BC dilakukan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. Dalam melakukan penanganan terhadap BC. LPS telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a.Mengambil alih RUPS BC dan mengganti pengurus bank (Komisaris dan Direksi BC) pada tanggal 21 November 2008.

b.Menyalurkan penyertaan modal sementara sebesar Rp6,7 triliun dengan tahapan penyaluran sebagai berikut:



Tahap

Nilai

Setoran PMS LPS ke BC

Tahap I

Rp. 2.776.140,00

No Tanggal Nilai Keterangan

Dasar penetapan : Keputusan Dewan Komisioner (KDK) LPS No.KEP.18/DK/ XI/2008 tanggal 23 November 2008 tentang Penetapan Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk.
Tujuan PMS : Untuk memenuhi KPMM/CAR 10%

Penyetoran dilakukan 6 kali

1

24-Nov-08

Rp1.000.000, 00

Tunai

2

25-Nov-08

Rp. 588.314,00

Tunai

3

26-Nov-08

RP. 475.000,00

Tunai

4

27-Nov-08

Rp. 100.000,00

Tunai

5

28-Nov-08

Rp. 250.000,00

Tunai

6

1-Des-08

RP. 362.826,00

Tunai

Tahap II

Rp. 2.201.000,00

Dasar Penetapan: KDK LPS No.KEP.021/DK/ XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk
Tujuan PMS : Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 s.d 31 Desember 2008

Penyetorandilakukan 13 kali

1

9-Des-08

RP. 250.000,00

Tunai

2

10-Des-08

RP. 200.000,00

Tunai

3

11-Des-08

Rp. 200.000,00

Tunai

4

15-Des-08

Rp. 175.000,00

Tunai

5

16-Des-08

Rp. 100.000,00

Tunai

6

17-Des-08

Rp. 100.000,00

Tunai

7

18-Des-08

Rp. 75.000,00

Tunai

8

19-Des-08

Rp. 125.000,00

Tunai

9

22-Des-08

RP. 150.000,00

Tunai

10

23-Des-08

Rp. 30.000,00

Tunai

11

23-Des-08

Rp. 445.250,40

Tunai

12

24-Des-08

Rp. 80.000,00

Tunai

13

30-Des-08

Rp. 270.749,60

Tunai

Tahap III

Rp. 1.155.000,00

Dasar Penetapan : KDK LPS No.KEP.001/DK/ II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk.
Tujuan PMS : Untuk memenuhi KPMM/CAR 8%

Penyetoran dilakukan 3 kali

1

4-Feb-09

Rp. 820.000,00

SUN

2

24-Feb-09

Rp. 150.000,00

Tunai

3

24-Feb-09

Rp. 185.000,00

SUN

Tahap IV

Rp. 630.221,00

Dasar Penetapan : KDK LPS No.KEP.019/KDK/ DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan Tambahan Ketiga Biaya Penanganan PT Bank Century, Tbk.
Tujuan PMS : Untuk memenuhi KPMM/CAR 8%

Penyetoran dilakukan 1 kali

1

24-Jul-09

Rp. 630.221,00

Tunai

Total

Rp. 6.762.361,00




Atas penyaluran PMS tersebut dapat dikemukakan bahwa:
a. Keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS Hal tersebut karena penanganan bank gagal berdampak sistemik dilakukan oleh LPS berdasarkan UU LPS dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, yang berwenang melakukan perhitungan biaya penanganan bank gagal berdampak sistemik adalah LPS. Namun demikian, pada kenyataannya LPS tidak terlebih dahulu melakukan perhitungan dan penetapan perkiraan biaya penanganan BC. sebelum melakukan penyaluran dana PMS. Perhitungan kebutuhan dana PMS dilakukan oleh LPS secara bertahap berdasarkan assessment dan BI dan permintaan manajemen BC. Sampai saat ini, LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan BC secara keseluruhan.

Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa "LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik".
b. Penyaluran PMS sebesar Rp6.762 triliun dilakukan melalui empat tahap. Tahap pertama sebesar Rp2.776 miliar, tahap kedua Rp2.201 miliar, tahap ketiga sebesar Rp1.155 miliar, dan tahap keempat sebesar Rp630 miliar. Dan keempat tahap tersebut tambahan PMS tahap kedua yang tidak dibahas dengan KK.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 PLPS No.5 PLPS.2006 sebagaimana diubah dengan PLPS No.3 PLPS 2O0S yang menyatakan bahwa "selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS. jika berdasarkan penilaian LPP kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS Meminta Komite Koordinasi untuk membahas per isabhan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut".

PMS tahap kedua sebesar Rp2.201 miliar disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sesuai dengan permintaan dari manajemen BC. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PLPS No.5/PLPS/2006 menetapkan bahwa "perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor bank yang bersangkutan sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank". Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya LPS tidak dapat memenuhi permintaan manajemen BC untuk menambah PMS dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas. Untuk memenuhi permintaan manajemen BC tersebut LPS merubah ketentuan Pasal 6 PLPS No.5/PLPS/2006 dengan PLPS No.3/PLPS/2008 pada tanggal 5 Desember 2008. Dalam ketentuan baru tersebut. LPS menambah ketentuan bahwa biaya penanganan bank gagal sistemik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan KPPM atau CAR tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan
tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh BI. Dengan perubahan LPS tersebut, pada tangga) yang sama yaitu 5 Desember 2008, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan BC untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp2.201 miliar.

Dengan demikian patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar BC dapat memperoleh tambahan PMS tidak hanya untuk memenuhi CAR tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

c. Berdasarkan dokumen Notulen Rapat Panpuma DPR tanggal 18 Desember 2008. penjelasan Ketua DPR RI Periode 2004-2009, surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK No.PW/5487/DPR RI/1X/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/ Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century, serta berdasarkan Laporan Komisi Xl DPR RI mengenai pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century dalam Rapat Panpuma DPR RI tanggal 3 September 2009, DPR menyatakan bahwa Perppu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR RI.

PMS kepada BC sebesar Rp6,762,36 miliar, dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp2.886,22 miliar disalurkan setelah tanggal 18 Desember 2008, yaitu sebagian PMS tahap kedua sebesar Rp1.101,00 miliar, PMS tahap ketiga sebesar Rp1.155,00 miliar, dan PMS tahap keempat sebesar Rp630,22 miliar.

BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada BC setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum.

Penggunaan Dana FPJP dan PMS

7. Setelah ditempatkan sebagai bank dalam pengawasan khusus pada tanggal 6 November 2008 dan pada tanggal 14 November 2008 BI memberikan FPJP sebesar Rp689 miliar kepada BC, dalam hubungan dengan status SSU ini, BI meminta BC untuk tidak mengijinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan bank dan atau pihak lain yang ditetapkan BI. Namun demikian. BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode BC ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008 s.d. 11 Agustus 2009 sebesar ekuivalen Rp939.67 miliar. Dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp39i ,91 miliar ditarik oleh pihak terkait selama periode setelah BC memperoleh FPJP dari BI dan PMS dari LPS.

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, dana PMS yang disalurkan oleh LPS kepada BC sebesar Rp6.762 miliar pada dasarnya digunakan untuk menutupi kerugian bank agar bank dapat mencapai tingkat CAR sesuai ketentuan BI. Setelah diterima oleh BC, dana tersebut kemudian digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

a. PMS dalam bentuk tunai sebesar Rp5.312 miliar, digunakan untuk (1) Mengisi kas (Rupiah dan valas) sebesar Rp74 miliar (2) Memenuhi GWM sebesar Rp208 miliar. (3) Penempatan pada Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) sebesar Rp649 miliar; (4) Pelunasan FPJP Rp690 miliar (5) Pelunasan deposito jatuh tempo sebesar Rp3.276 miliar; dan (6) Pelunasan deposito bank lain sebesar Rp415 miliar.

b. PMS dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPNVSurat Utang Negara (SUN) sebesar Rp1.450 miliar, diantaranya sebesar Rp1 350 miliar tetap dalam bentuk SUN dan sebesar Rp100 miliar dijual dan ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
BPK berpendapat bahwa penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode BC ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008 s.d. 11 Agustus 2009 sebesar ekuivalen Rp939,67 miliar melanggar ketentuan PBI NO.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/ 2005 yang menyatakan bahwa bank dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

8. Pada tanggal 14 November 2008, BS salah satu nasabah BC meminta kepada BC agar memindahkan depositonya senilai USD96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertaiaya ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan. Jakarta. Setelah deposan berpindah ke KPO Jakarta, DT dan RT mencairkan deposito milik BS sebesar USD18 juta pada tanggal 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan ban notes yang selama ri telah digunakan untuk keperluan pribadi DT.

Sebagai Kepala Divisi Bank Notes, selama ini DT telah menjual uang kertas asing {bank notes) ke luar negeri, dengan jumlah melebihi dan jumlah yang tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik bank notes dengan catatan akuntansi.

Deposito milik BS tersebut kemudian diganti oleh BC pada tanggal 29 Mei 2009 dengan dana yang berasal dan PMS LPS dan untuk itu BC mengakui kerugian sebesar USS18 juta. Sebelumnya karena ada pengadaan dari Pengacara BS mengenai penggelapan deposito BC, pada tanggal 7 April 2009 dan 17 April 2009 Kabareskrim Polri menginm surat kepada manajemen BC yang menyatakan bahwa deposito milik BS tersebut tidak ada permasalahan lagi.

Dalam wawancara, RT menyatakan bahwa tidak terjadi penggelapan deposito sebesar USS 18 juta akan tetapi RT meminjam deposito tersebut dari BS dan untuk itu RT dan DT telah membuat surat pernyataan utang kepada BS sebesar US$18 juta tertanggal 14 November 2008. Sementara itu. dalam pernyataannya BS mengemukakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminjamkan depositonya kepada RT dan DT.

Selain itu, atas perintah RT. BC memecah deposito milik BS sebesar US$42.80 iuta menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masmg sebesar Rp2 miliar dengan menggunakan nominee atas nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelamar karyawan BC. NCD tersebut disampaikan kepada BS pada tanggal 16 November 2008. Pada tanggal 17 Desember 2008. BS mengembalikan NCD kepada BC dan menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan depositonya dalam 247 NCD. BC kemudian merubah NCD tersebut menjadi 40 bilyet Certificate Deposit (CD) nominal US$1 iuta pada tanggal 15 Jum 2009.

Dengan demikian, BC telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik BS yang dipinjamkan/ digelapkan oleh RT dan DT sebesar US$18 juta dengan dana yang berasal dari PMS.
Selain itu, pemecahan deposito BS menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika BC ditutup maka deposito BS termasuk deposito yang dijamin oleh LPS.

Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dengan bank yang merugikan BC.

9. Dalam rangka penanganan BC. LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp6.762 miliar, baik untuk mencapai CAR sesuai ketentuan BI maupun untuk membantu likuiditas BC. Biaya penanganan yang mencapai sebesar Rp6.762 miliar tersebut digunakan untuk menutupi kerugian-kerugian BC akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran- pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait dengan BC. Karena BC ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS. maka kerugian tersebut pada akhirnya harus ditutup melalui PMS oleh LPS yang merupakan bagian dan keuangan negara. Dan jumlah PMS sebesar Rp6.762 miliar tersebut, diantaranya kurang lebih sebesar Rp6.322.57 triliun digunakan untuk menutupi penurunan CAR yang diakibatkan adanya kerugian yang terjadi karena adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan perbankan oleh pengurus, pemegang saham, dan pihak-pihak
terkait dengan BC.

Dan jumlah kerugian sebesar Rp6.184.74 miliar tersebut, sebesar Rp3.115,89 miliar merupakan kerugian yang melibatkan RAR dan HAW (First Gulf Asia Holding/ FGAH) serta pihak-pihak terkait dengan RAR dan HAW dan sebesar Rp3.068,89 miliar merupakan kerugian yang melibatkan RT dan pihak-pihak yang terkait dengan RT.

Adapun permasalahan- permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Permasalahan surat-surat berharga yang melibatkan RAR dan HAW
1) BC memiliki SSB sebesar US$112.486 juta yang terdin dan Loans Republic of Indonesia (ROD sebesar US$42,49 juta dan US Treasury Stnps (UTS) sebesar US$7C%rta. SSB tersebut digunakan BC sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas Letter of Credit (L/C) dari The Saudi National Commercial Bank (SNCB) dengan plafon sebesar US$100 iuta. Akan tetapi, dan jumlah tersebut hanya ROI sebesar USS34.998 juta yang digunakan untuk membayar jaminan L/C kepada SNCB. sedangkan sisanya sebesar US$7.48 juta dikonversi menjadi UTS yang masih dikuasai oleh FGAH sampai dengan saat ini.

Adapun terhadap UTS sebesar US$70 juta, diantaranya sebesar USS12 iuta telah dijual dan diterima tunai oleh BC pada tanggal 3 Apnl 2007 sebesar US$13 juta dikuasai oleh FGAH sampai dengan saat ini; dan sebesar US$45 juta dijual dalam dua tahap yaitu tahap pertama untuk SSB senilai US$4 juta dan tahap kedua untuk SSB sebesar US$41 juta, namun hasil penjualan SSB tahap kedua sebesar US$37,284 juta tersebut tidak diterima oleh BC.

SSB sebesar US$41 juta yang telah dijual BC. dicatat pada pos "Aset Lain-lain". Sedangkan SSB sebesar USS13 iuta dicatat pada pos "Efek-efek". Keseluruhan SSB tersebut telah dilakukan penyisihan dengan pengakuan kerugian 100% atau sebesar US$54 juta ekuivalen Rp581.32 miliar teteh diakui sebagai kerugian.

2)Berdasarkan Perjanjian Pertukaran Aset [Asset Exchange Agreement) tanggal 4 November 2004 antara BC dan Landesbank Baden-Wurttemberg (LBBW), BC memperoleh UTS sebesar US$115 juta dan MTN Rabobank sebesar US$20 juta.

UTS sebesar US$115 juta beserta call money BC di SNCB sebesar US$2,906,824 dijadikan jaminan kepada SNCB atas pembukaan L/C impor sebesar USS48.999.644 untuk menjamin fasilitas L/C kepada dua nasabah BC yang diduga merupakan pihak-pihak terkait BC. Pada tanggal 17 November 2008, UTS sebesar US$115 juta dijual oleh SNCB dengan harga hanya sebesar USS56.63 juta (49.24%), sehingga BC mengalami kerugian sebesar USS58.37 juta atau ekuivalen Rp703,36 miliar.

MTN Rabobank senilai US$20 juta beserta jaminan lainnya berupa UTS US$4 juta dan Deposito Murabaha sebesar US$3.73 juta dijaminkan BC kepada SNCB untuk memperoleh fasilitas L/C dan SNCB untuk nasabah BC. yaitu PT Energy Quantum Eastern, sebesar USS19.99 juta yang diduga merupakan pihak terkait BC. Untuk melunasi kewajiban L/C kepada SNCB. jaminan MTN Rabobank senilai USD20 juta dijual dengan harga US$13,20 juta dan UTS senilai US$4 juta dijual dengan harga US$3.73 juta

Jumlah kerugian atas transaksi sebesar US$58.37 juta ekuivalen Rp636.24 miliar, UTS sebesar US$4 iuta ekuivalen Rp43.60 miliar dan penurunan nilai MTN Rabobank sebesar US$6,80 juta ekuivalen Rp74,i2 miliar per 31 Desember 2008 atau keseluruhannya mencapai Rp753,96 miliar telah diakui sebagai kerugian BC.

3)Untuk mengatasi permasalahan SSB milik BC yang berkualitas rendah karena tidak mempunyai rating, tidak marketable, dan bersifat private placement, pada tanggal 17 Februari 2006. BC melakukan Perjanjian AMA dengan Telltop Holdings Limited (TTH) dimana TTH akan mengelola dan menjual SSB sebesar US$203,48 juta paling lambat 17 Februan 2009. Dari jumlah tersebut, diantaranya sebesar US$25 juta milik FGAH digunakan sebagai jaminan kredit debitur BC dan tidak dicatat dalam Laporan Keuangan BC.

Pelaksanaan AMA tidak berjalan efektif karena dari US$203.48 juta tersebut, hanya sebesar US$32 juta yang dapat ditenma oleh BC. sedangkan sisanya sebesar USS171.48 juta tidak dapat dieksekusi pada awalnya oleh BC. Dari SSB yang tersisa US$171,48 juta tersebut, di antaranya sebesar USS23 juta telah jatuh tempo dan dibayar tunai. Pada tahun 2007, BC/nenerima pembayaran bunga dari FGAH dalam bentuk SSB sebesar US$40 juta, sheingga sisa SSB per 31 Desember 2008 sebesar US$163,48 juta.

Dalam transaksi tersebut, BC menderita kerugia sebesar USS163.48 juta ekuivalen Rp1.683.16 miliar.

b. Transaksi-transaksi pada BC yang melibatkan RT dan /atau pihak yang terkait dengannya yang mengakibatkan kerugian BC

1) Salah satu pemegang saham BC, yaitu PT Antaboga Delta Sekuritas (PT ADS) adalah merupakan agen penjual reksadana dari empat manajer investasi. Berdasar pemeriksaan BI pada periode tahun 2002 s.d. 2005 ditemukan adanya penyimpangan dalam operasi dari PT ADS, yaitu penjualan produk reksadana yang berkarakteristik deposito, PT ADS bertindak selaku manajer investasi, serta PT ADS dan BC belum memperoleh izin dari Bapepam untuk menjadi wakil agen penjual efek reksadana. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, BI mengirimkan Surat No 7/112/DPmB1/ )DM1 /Rahasia tanggal 20 April 2005 kepada Bapepam untuk meminta bantuan Bapepam memeriksa investasi. Laporan hasil pemeriksaan Bapepam sesuai permintaan BI tersebut, sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh Bapepam.

BI juga telah menegur BC dan BC telah mengeluarkan memo internal yang menegaskan BC tidak lagi menjadi sub agen penjual dari PT ADS. Sejak tahun 2007 s.d. 2008, PT ADS memasarkan produk Discretionary Funds (DF). Walaupun tidak ada perjanjian antara BC dan PT ADS. temyata produk DF tersebut dijual oleh kantor-kantor cabang BC. BPK tidak dapat memperoleh data yang lengkap mengenai transaksi PT ADS, karena seluruh data berkaitan dengan kegiatan PT ADS disita oleh Bareskrim POLRI. Namun berdasarkan data yang ada di BC, diketahui bahwa terdapat hasil penarikan kredit oleh pihak-pihak terkait yang digunakan untuk membayar nasabah PT ADS mengingat produk PT ADS dijual di seluruh cabang BC.

2) Terdapat kredit kepada sebelas debitur BC dengan nilai outstanding per 31 Desember 2008 senilai Rp592,24 miliar yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan BC dan RT. Pemberian kredit tersebut diduga dilakukan dengan melanggar prosedur pemberian kredit di BC. Kredit tersebut saat ini berstatus macet dan BC telah mengakui kerugian sebesar Rp453,91 miliar setelah BC diambil alih oleh LPS.

3) BC memberikan fasilitas L/C impor kepada sepuluh debitur senilai US$172,13 juta yang diduga diberikan kepada pihak terkait dengan BC dan RT. Untuk itu, BC telah menempatkan jaminan kepada bank koresponden berupa penempatan dana dalam bentuk call money. SSB valas, dan Callable Range Accrual Notes. Pemberian fasilitas L/C tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan BC mengenai pemberian fasilitas L/C. Para debitur BC tidak dapat melunasi tagihan L/C tersebut pada saat jatuh tempo, sehingga BC membentuk penyisihan (mengakui kerugian) sebesar 100% atau sebesar US$172,13 juta ekuivalen Rp1.876,31 juta setelah BC diambil alih oleh LPS.

4) Terdapat penggelapan bank notes yang dilakukan oleh DT senilai US$18 juta ekuivalen Rp196, 20 miliar sebagaimana dijelaskan dalam butir 8 di atas.

5) BC melakukan pengeluaran biaya-biaya operasional yang diduga fiktif senilai Rp211,01 miliar dan USS3,75 juta ekuivalen Rp16,15 miliar. Dana dari hasil pengeluaran biaya fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pemegang saham (RT) dan/ atau pihak-pihak yang terkait dengan BC dan RT, misalnya, untuk melunasi dana nasabah PT ADS. salah satu pemegang saham BC.

6) Biaya-niaya pra merger dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp325, 50 miliar yang dibebankan sebagai biaya pada tahun 2008.

Praktik-praktik yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham dan pihak terkait lainnya diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, dan Pasal 50 A UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan teleh merugikan BC sekurang-kurangnya sebesar Rp6.322.57 miliar yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.

Uraian lebih rinci mengenai permasalahan tersebut dapat dilihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan lengkap yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.

Jakarta, 20 November 2009
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA